ragamlampung.com – Pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan kaitannya dengan dasar hukum pelaksaannya melalui UU Narkotika dan Peraturan-peraturan lainnya menjadi bahasan dalam diskusi yang digelar FGD (Focus Group Discussion), Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKNL), Hari Rabu, (28/09/2016) di Sekretariat PKNL (Jl. Cut NyakDien No. 70, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam forum ini juga membahas dan berdiskusi mengenai sistem Hukum di Indonesia khususnya dalam pelaksanaan sidang bagi pengguna narkotika.
Koordinator PKNL dan Focal Point PKNI di Wilayah Provinsi Lampung, Bagus Andriansyah, SH, mengatakan, kegiatan ini mendatangkan narasumber dari mereka yang memang berkompeten dibidangnya.
“Yang menjadi narasumber antara lain Ns. Andi Susanto, S.Kep (Perawat di RS Jiwa Provinsi Lampung) dan Staff, Konselor Adiksi pada Lembaga Rehabilitasi Narkoba (WismaAtaraxis),”kata Bagus yang juga moderator acara diskusi
Dalam kesempatan diskusi, salah satu pertanyaan dari peserta Anggota PKNL (Advokat) yang menanyakan tentang proses penempatan pecandu napza yang tertangkap oleh pihak yang berwajib.
Dijelaskan narasumber, dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang selama ini dilakukan oleh pemerintah melalui stakeholder terkait yaitu Kemenkes, Kemensos dan BNN perlu banyak perbaikan baik pada sistemnya pelaksanaannya maupun juknisnya, juga oknum aparat pelaksana yang terlibat dalam penanganan masalah hukum yang perlu benar -benar diperbaiki dan perlu keseriusan pemerintah terkait untuk memperbaikinya.
“Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa hukum di Indonesia masih menganut pendekatan sistem penghukuman Pemenjaraan ketimbang pendekatan secara medis maupun keagamaan, sehingga yang terjadi hingga saat ini penanggulangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika semakin menghawatirkan. Sistem inilah yang harus segera diregulasi dan diperbaiki, karena sistem hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dinegara kita sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum kita tajam kebawah namun tumpul keatas, ini menjadi PR bagi pemerintah kita untuk merubah kebijakan yang lebih humanis lagi khususnya bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,”jawab narasumber.
“Untuk menjalankan pelaksanaan program rehabilitasi yang baik dan sesuai dengan prosedur, juklak dan juknis yang tertuang melalui implementasi program Wajib Lapor Bagi pecandu Narkotika (IPWL) Institusi Penerima Wajib Lapor,”tambah narasumber.
Wajib Lapor
Wajib lapor dalah Kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tujuan Program Wajib Lapor
a. Memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
b. Mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan
c. Memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Narasumber juga menjelaskan mengenai alur-alur yang harus dilakukan oleh pecandu yang mau ikut pelaksaan program wajib lapor juga menjelaskan mengenai manfaat wajib lapor bagi pecandu narkotika.
Narasumber juga membahas menganai alur dalam pelaksanaan program wajib lapor antara lain ;
1. Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotikan secara rahasia. Kerahasiaan hasil asesmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Rencana terapi yang telah disusun berdasarkan hasil asesmen harus disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.
3. Wajib bagi pecandu yang sudah melaporkan diri dan putusan pengadilan
4. Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
5. Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
6. Setiap penyelenggara program rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi yang ditetapkan oleh Menteri
Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika
1. Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
2. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen
Berikut Dasar Hukum Tentang Penanganan Kasus Narkoba Pengguna
1. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika :
– Pasal 54 : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
– Pasal 56 : Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di RS yang ditunjuk oleh menteri.
2. Permenkes No. 2415/ Menkes/ PER/XII/2011 tentang : Rehabilitasi medis pecandu, penyalahgunadan korban penyalahgunaan Narkotika.
– Pasal 2 : Rehabilitasi medis dilaksanakan difasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud meliputi RS, Puskesmas, atau Lembaga Rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitas medis.
– Pasal 9 : Proses rehabilitasi meliputi assesment, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap dan program pasca rehab.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 04 Th 2010 tentang : Penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
– Dalam hal hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa, majelis hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya. Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah : RSJ di seluruh Indonesia (Depkes RI).
– Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standard dalam proses therapi dan rehabilitasi adalah sbb :
a. Program Detoksifikasi & stabilisasi : 1 bln.
b. Program Primer : 6 bln.
c. Program Re-Entry : 6 bln.
Akhir diskusi (pukul 01.30 wib) Narasumber juga memberikan informasi tempat – tempat Panti Rehabilitas Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika yang bisa diakses di Provinsi Lampung yaitu :
1. RS JiwaProvinsi Lampung (Rehab Medis)
2. Wisma Ataraxis (Rehab MedisdanSosial)
3. Wisma Sinar Jati (Rehab Sosial)
Diterangkan Bagus, selain disukusi juga digelat acara perkenalan antara peserta pertemuan (anggota PKNL) dengan Narasumber. Kegiatan ini juga dihadiri oleh rekan-rekan Advokat / Pengacara dan Pemerhati Masalah Penyalahgunaan napza khusunya di Provinsi Lampung. (ar)
Leave a Reply