Warga Asal Lampung Bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng

Share :

padepokan-dimas-kanjeng
ragamlampung.com — Hingga kini masih ada sekitar 242 orang Jawa dan Luar Jawa yang menetap di Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi.

Mereka berasal dari Lampung sebanyak enam orang, Pasuruan (4), Situbondo (15), Banyuwangi (5), Lumajang (6), dan Gresik (2). Selain itu, Tuban (1), Nganjuk (8), Madiun (5), Blitar (3), Kediri (6), Malang (2), Jember (9), Jombang (2), Sidoarjo (2), Surabaya (1), Lamongan (2), Sumenep (3), Bangkalan (1), dan Trenggalek (2).

Berikutnya, Jawa Tengah (19), Semarang (5), Grobokan (9), Demak (6), Sragen (7), Surakarta (3), Kudus (1), Jawa Barat (8), Cirebon (3), Indramayu (6), Tasikmalaya (2), Kuningan (1), Yogyakarta (5), Jakarta (9), dan Bandung (8).
Selanjutnya, Pontianak (28), Banjarmasin (4), Batam (4), Lembang (1), Bengkulu (1), Lampung (3), Riau (1), Makassar (3), Gorontalo (3), Palu (1), Bali (20/non-Muslim), dan Papua (2/non-Muslim).

Sementara, di luar kasus penggandaan uang, seorang buron (daftar pencarian orang/DPO) dalam kasus pembunuhan Abdul Gani yang merupakan pengikut Padepokan “Dimas Kanjeng” Probolinggo, Jawa Timur, menyerahkan diri ke Mapolda Jatim, Kamis (6/10/2016).

“Buron itu berinisial MY asal Probolinggo. Dia menyerahkan diri sekitar pukul 11.30 WIB, jadi sekarang tinggal tiga DPO yang belum tertangkap,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono.

Ditanya peran MY dalam pembunuhan itu, ia mengatakan M turut membantu terjadinya pembunuhan yang dilakukan sembilan orang itu, namun sudah tertangkap lima tersangka dan seorang menyerahkan diri. “Jadi, tinggal tiga pelaku yang masih buron. Salah satu dari enam tersangka yang ditahan Mapolda Jatim adalah pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu sendiri yakni Taat Pribadi,” katanya.

Terkait rencana Taat Pribadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ia mengatakan hal itu menjadi hak tersangka, namun hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kasus itu. “Yang jelas, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” katanya.

Sebelumnya (29/9), Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan korban Abdul Gani merupakan Ketua Yayasan Padepokan yang dipimpin Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu. Namun, korban tidak aktif dalam kepengurusan dan sering menjelek-jelekkan Taat Pribadi di luar padepokan, sehingga korban diduga menghambat usaha padepokan dan diduga menyelewengkan uang.

Selain itu, pihaknya juga menduga motif lain, karena tanggal pembunuhan (13/4) itu merupakan tanggal sedianya korban menjadi saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi di Mabes Polri atas pengaduan korban penipuan dengan penggandaan uang itu. (ar)

Share :