ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, menyosialisasikan peraturan berkaitan kampanye kepala daerah, dan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah serentak 15 Februari 2017.
Sosialisasi dipimpin Ketua KPU Mesuji Saiful Anwar, didampingi anggota KPU lainnya. Hadir juga tim penghubung (liaision officer-LO) masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji. Sedangkan kegiatan berlangsung di aula Sekretariat Pemkab Mesuji, Rabu (12/10/2016).
Kampanye kepala daerah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sedangkan dana kampanye diatur dalam PKPU 13 Tahun 2016.
Saat sosialisasi, komisioner KPU Mesuji Jupri menjelaskan, aturan yang berlaku ini harus diikuti oleh pasangan calon dan juga sebagai tahapan pemilukada.
“Aturan pilkada yang baru mengatur dana kampanye pasangan calon dan tata cara pemilihan di bilik suara. Dalam pasal tertentu juga terdapat sanksi yang harus diterima pasangan calon bila melanggar aturan yang menjadi acuan pilkada serentak nanti,” kata dia. (gst)
Leave a Reply