ragamlampung.com – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, hari Jumat (14/10/2016) pukul 08.30, bertempat di Aula SMA IT Ar- Raihan Bandar Lampung.
Sekretaris carateker DPD KNPI, Lampung Aliza Gunado, mendampingi ketua, DR HM Dian Assafri SH MH mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang selama ini marak terjadi.
“Nantinya materi yang akan disampaikan yakni adalah undang-undang perlindungan anak dan konvensi anak, penghapusan KDRT perdagangan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Dian Assafri sbagai ketua karateker mengatakan, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap KNPI yang sah. karena pemerintah saja sudah mensupport kepengurusan DPP KNPI yang dipegang bung Fahd EL Fouz A Rafiq dan bung Fadly Alimin Hasyim,” pungkas Dian. (toni)
Leave a Reply