Supardiyanto Angkut Kursi dan Meja Milik Orang Lain

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Sebanyak tiga unit kursi dan meja terbuat dari kayu yang berada di teras rumah Sopian Abdullah, diangkut Supardiyanto (17), Minggu (16/10/2016) sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, pemindahan perabot rumah itu tanpa seizin pemilik rumah.

Aksi Supardiyanto tidak lama, karena saat menunggu angkutan umum untuk membawa barang itu keburu kepergok warga. Akhirnya, tersangka dihakimi massa hingga babak belur, dan masih beruntung karena di tengah kejadian lewat patroli petugas keamanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti.

”Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diantar rekannya Riski ke dekat rumah korban. Saat temannya pulang, tersangka masuk rumah korban dan mengangkut barang-barang ke tepi jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin, Minggu (16/10/2016). (ar)

Share :