Bikin Laporan Palsu, Ibu Rumah Tangga Terancam Dipenjara 7 Tahun

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu rumah tangga, karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban pencurian sepeda motor. Ia kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena membuat laporan palsu.

Tersangka, Nur Komala Dewi(49) pada Senin (17/10/2016), mendatang kantor Polres Lampung Utara, melapor sepeda motor Honda Supra X yang dibawanya dirampas dan dibawa kabur dua orang tak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husin, mengatakan, Rabu (19/10/2016), anggota Resmob langsung menyelidiki ke lokasi yang menimpa tersangka. Mereka juga menanyakan keterangan warga sekitar. Hasilnya, tidak ada kejadian tindak pidana pencurian motor di tempat itu.

Polisi, kata Supriyanto, kembali meminta keterangan Nur, hingga akhirnya dia mengaku tidak menjadi korban. Tersangka melakukan hal itu karena panik motor yang dipinjam dari tetangganya hilang saat hendak membeli antena televisi di toko elektronik di Kotabumi.

“Saya campur aduk saat itu, takut disuruh ganti,” kata Supriyanto mengutip alasan Nur. (ar)

Share :