ragamlampung.com — Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemberian uang (gratifikasi) kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Bupati yang hampir menuntaskan dua periode jabatannya itu diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD. Karena itu, KPK menilai sebagai penyalahgunaan jabatan yang notabene Bambang adalah pejabat negara.
Beberapa waktu lalu, Bambang sempat diperiksa tim KPK di Polda Lampung karena dilaporkan anggota DPRD Tanggamus. Usai pemeriksaan, para anggota DPRD itu kemudian meminta perlindungan kepada LPSK dengan alasan intimidasi dan ancaman.
Ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang tersebut ke KPK. Yakni, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Uang yang diserahkan yang diserahkan anggota DPRD saat itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.
Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni; Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. Total seluruh uang tersebut berkisar Rp523.350.00. (ar)
Leave a Reply