ragamlampung.com — Tiga tahun buron, bukan berarti Kukuh Prasetyo (40), warga Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bisa selamanya melepaskan diri dari kejaran petugas.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan mobil itu akhirnya ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara, di rumahnya, Selasa (25/10/2016) dini hari. Tersangka selama tiga tahun selalu berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.
Kukuh diduga menggelapkan mobil rental milik Hadromi, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada 16 September 2013.
“Saat itu tersangka merental mobil kijang warna Hijau milik korban. Kemudian, mobil tersebut dibawa kabur,” kata Kanit Resmob Polres Lampung Utara Iptu Aris Stario, mewakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Selasa (25/10/2016).
Menurut pengakuan tersangka, mobil tersebut telah dijual kepada orang lain. “Petugas sedang mencari barang bukti mobil dan orang yang membeli mobil tersebut. Mudah-mudahan barang bukti segera kita temukan agar perkara ini segera dituntaskan,” katanya. (ar)
Leave a Reply