ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Bupati tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK memeriksa sembilan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (27/10/2016).
“Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016,” kata dia.
Anggota DPRD yang diperiksa itu Sumiati, Agus Munada, Heri Ermawan, Hailina, Kurnain, Nursyahbana, Irwandi Suralaga, Nuzul Irsan, dan Tri Wahyuningsih.
Sebagiannya dari mereka adalah pelapor kasus ini. Sejumlah anggota DPRD yang mendapatkan uang dari Bambang sebelumnya telah melaporkannya ke KPK.
Anggota DPRD yang melaporkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah uang yang dilaporkan dan diserahkan para anggota DPRD bervariasi. Agus menyerahkan Rp65 juta, Nursyabana (Rp40 juta), Heri Ermawan (Rp30 juta), Baheran (Rp64,8 juta), Herlan Adianto (Rp65 juta), Sumiyati (Rp38,6 juta).
Fahrizal (Rp30 juta), Tahzani (Rp29,9 juta), Kurnain (Rp40 juta), Ahmad Parid (Rp30 juta), Tri Wahyuningsih (Rp30 juta), Hailina (Rp30 juta), dan Diki (Rp30 juta). Total uang tersebut Rp523.350.000.
Diduga pemberian itu supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus tahun 2016.
Bambang Kurniawan yang sudah dua kali menjabat Bupati Tanggamus itu dan sebentar lagi lengser, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. (ar)
Leave a Reply