Tak Patuhi UMP, Mendagri Kirim Surat kepada Gubernur Lampung

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Sejumlah gubernur salah satunya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mendapat perhatian khusus tidak hanya dari Kementerian Ketenagakerjaan, tapi Kementerian Dalam Negeri.

Para gubernur itu tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pekerja sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Surat sudah kami kirimkan kepada 17 gubernur itu agar mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (27/10/2016). Mendagri menambahkan tindakannya itu sesuai arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut provinsi yang tidak menetapkan UMP sesuai aturan adalah Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan. Juga Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu memperingatkan para gubernur di daerah itu menentukan besaran UMP tahun 2017 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. UMP ini akan ditetapkan dan diumumkan serentak pada 1 November 2016. (ar)

Share :