ragamlampung.com — Sehari sebelum cuti kampanye, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menandatangani peraturan gubernur upah minimum provinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp3,355,750 juta per bulan. Penetapan UMP didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“UMP udah ditandatangani tadi, kita ikuti PP Rp3,3 juta sekian (per bulan),” ujar Ahok, Kamis (27/10/2016) malam.
Ahok berharap pekerja menerima UMP tersebut. Nilai ini sudah jalan tengah antara keinginan kalangan usaha dan pekerja.
UMP yang baru ini sudah melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang merekomendasikan tiga nilai upah ke Gubernur DKI. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Unsur pekerja merekomendasikan nilainya Rp3,831690 per bulan. Unsur pengusaha sebesar Rp3,355,750 per bulan. Akhirnya pemerintah mengambil jalan tengah. UMP tahun 2017 lebih tinggi dari upah tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta. (suara/ar)
Leave a Reply