ragamlampung.com — Akhirnya keluar juga sikap tegas menghadapi ulah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong, Sri Utami Juminten, yang gemar umbar video aurat dan kata-kata tak senonoh, di Facebook.
Sri Utami yang mengaku janda muda itu TKI asal Kediri Jawa Timur.
TKI yang dimotori Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Kabupaten Banyuwangi, berniat melaporkan ulah Sri, juga membuat petisi agar pemerintah Indonesia segera memulangkannya ke Indonesia. Sri Utami dianggap merusak nama baik TKI, terutama yang bekerja di Hongkong.
Petisi dibuat Minggu (30/10/2016), sudah ditandatangani 738 pendukung. Pembuat petisi hanya butuh dukungan 1.000 orang untuk melaporkan Sri Utami ke instansi terkait, seperti BNP2TKI, Kemenaker, dan Kapolri.
Ketua KAMI Kabupaten Banyuwangi, Krishna Adi mengatakan, pihaknya membuat petisi berjudul ‘TKI Menggugat Sri Utami, Ratu Pelecehan Semua Orang dan Pornografi’ untuk melindungi moral generasi muda dari pornografi dan memberikan efek jera kepada Sri Utami.
Adi mengatakan, Sri Utami sering pengunggah foto-foto hot serta video vulgar diiringi kalimat caci maki yang tidak senonoh kepada semua TKI Hongkong, TKI Taiwan, warga Indramayu, warga Banyuwangi, warga Madiun, warga Tulungagung, dan warga Kediri.
“Untuk mengantisipasi cacian ke daerah lain hingga bisa mengakibatkan gejolak yang tidak diinginkan, kami sangat berharap BNP2TKI, Kemenaker, Pak Jokowi untuk memblacklist serta memulangkan Sri Utami, TKI Hongkong ke Indonesia,” kata Adi.
Adi juga meminta agar polisi memproses secara hukum Sri Utami, agar nama baik para TKI tidak tercemar lagi akibat perbuatan Sri Utami yang berasal dari Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur. (ar)
Leave a Reply