ragamlampung.com — Dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mesuji, diingatkan tidak memberikan biaya makan minum dan transpor dengan berupa uang.
“Saya ingatkan lagi untuk para tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon untuk menaati peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016, Pasal 69 Ayat 3. Sanksi tegas menanti kalau melanggar dan masa kampanye berlaku mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, dan masa tenang selama tiga hari,” kata Jupri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji Pokja Kampanye dan Sosialisasi, Senin (31/10/2016).
Jupri juga minta tim LO masing-masing pasangan calon mengkonfirmasi dulu kepada KPU sebelum melakukan kegiatan kampanye.
Sedangkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mesuji Apri Susanto, mengatakan, sanksi tegas bagi calon yang melanggar peraturan KPU.
Ia menjelaskan, sanksi peraturan KPU itu ada dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187a, Ayat 1. Tiap orang yang memberi uang/materi kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.
“Dan Ayat 2 pun berbunyi demikian, yaitu yang memberi dan menerima terkena ancaman penjara dan denda yang sama,” kata Apri. (gst)
Leave a Reply