Divonis 20 Tahun, Jessica Sakit Hati

Share :

sidang-vonis-jessica-kumala-wongsoje
ragamlampung.com — Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan kliennya sakit hati dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica menuding hakim tidak adil dalam menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. “Jessica sehat, tapi dia masih sakit hati. Dia bilang majelis tidak adil, dia ditawarkan untuk membuat pleidoi dan duplik tapi semuanya ditolak,” kata Hidayat, Senin (31/10/2016).

Dalam kasus ini bukan Jessica yang berperilaku sadis. Dia justru menuding hakim begitu sadis lantaran tidak adil dalam memutuskan perkara. “Jadi, yang sadis itu bukan Jessica, yang sadis itu majelis (hakim) menurut saya,” ucap dia.

Hidayat bahkan menganalogikan majelis hakim dengan menyebut ‘tengah tidur’ dalam persidangan. Dia menilai majelis hakim tidak mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan pihak pembela terdakwa.

Menurut Hidayat, tim pengacara kini sedang menyusun materi banding atas putusan yang diterima Jessica. Dalam waktu dekat, materi banding akan diajukan ke pengadilan. “Materi banding sudah dikerjakan, tinggal dimasukkan. Hari ini kami akan ambil akta banding,” ujar dia. (ar)

Share :