ragamlampung.com — Dua ibu rumah tangga yang juga kakak beradik diduga menjadi korban pencabulan dan penipuan Sugiyo (54), yang berprofesi sebagai dukun.
Dua ibu rumah tangga tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara, Minggu (27/10/2016).
Kepada petugas, korban TH menuturkan, pada Mei 2016, ia datang ke rumah tersangka untuk berobat. Lantas korban disuruh tersangka menginap di rumahnya selama sebulan karena menderita suatu penyakit yang harus dirawat intensif dan serius.
Korban juga saat berobat selalu dimintai menyerahkan uang untuk membeli obat sebesar Rp16 juta. Tak berapa lama diminta lagi uang sebesar Rp8 juta, dan terakhir Rp1 juta.
Kapolsek Sungkai Selatan AKP Zairin mendampingi Kapolres Lampura AKBP Esmed Eryadi, mengatakan, Senin(31/10/2016), berdasarkan keterangan korban, selama menginap di rumah tersangka, korbam diobati di kamar khusus.
“Tiap kali melakukan pengobatan, korban diajak berhubungan badan oleh tersangka. Korban baru sadar telah melakukan hubungan badan setelah selesai proses pengobatan,” kata Zairin.
Menurut pengakuan korban, kata dia, selama ini korban tidak sadar melakukan hubungan badan berkali-kali dengan tersangka.
Selain menggarap TH, tersangka Sugiyo juga berhasil menggarap kakak kandung TH yakni SH (29) yang juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp16 juta. “Korban SH mengaku tiga kali melakukan hubungan badan dengan tersangka,” katanya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan sang dukun di kediamannya. “Kita segera mengamankan tersangka untuk menghindari gejolak di masyarakat,” kata Zairin.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bungkus obat-obatan. Tersangka kini mendekam di sel tahanan polsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut. (ar)
Leave a Reply