ragamlampung.com — Rekanan yang mengerjakan rigid beton ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung, di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, menyesalkan pemberitaan sebuah media online. Rekanan PT Rajawali Sindang Arta itu merasa dirugikan dengan pemberitaan sepihak dan tendensius.
Proyek rigid beton jalan dari Desa Simpang Pematang hingga Brabasan sepanjang 1,3 kilometer diberitakan tidak sesuai spesifikasi dan asal jadi.
“Pemberitaan itu salah, tanpa dasar, juga tak ada konfirmasi kepada kami. Soal ini bisa kami laporkan ke pihak berwenang karena mencemarkan nama baik dan perusahaan kami dirugikan,” kata Diko (30), wakil PT. Rajawali Sindang Arta mengatakan, Senin, (31/10/2016).
Ia menjelaskan, sejak tahun 2015, perusahaannya mengerjakan pembangunan jalan tidak menggunakan besi ram melainkan menggunakan pembesiaan sesuai bestak dari Dinas Bina Marga Provinsi Lampung. Begitu juga pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini.
“Kemarin ada berita menyebutkan pengerjaannya tidak sesuai bestek. Padahal, di lapangan sudah sesuai penggunaan besi sesuai spek adalah besi balok, dowel, dan besi tibar. Bahkan, dalam perakitan pembesiannya dilas agar kuat. Meski spek bestek Dinas Bina Marga Lampung perakitan pembesian cukup diikat dengan kawat,” kata Diko.
Ia juga heran pengerjaan proyek jalan itu harus menggunakan papan spesifikasi. “Mana ada harus disediakan papan spesifikasi. Yang benar dan sudah kami sediakan di proyek adalah papan nama pekerjaan dan rambu-rambu jalan sesuai kontrak kerja,” kata dia.
Camat Simpang Pematang, Mesuji, Darwis menyesalkan salah seorang stafnya yang memberikan komentar salah soal proyek jalan itu kepada wartawan.
Ia mengakui Mursalin merupakan pegawainya dan menjabat Kasi Pemerintahan. “Waduh kok gitu ya, dia itu tidak punya hak kasih statement itu. Dan itu bukan tugasnya sebagai Kasi Pemerintahan. Besok saya panggil dia dan saya tegur dia,” kata Darwis. (gst)
Leave a Reply