Pemkab Tulangbawang Berlakukan Jam Kerja Baru

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, mengeluarkan kebijakan baru hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pemkab setempat.

“Ketentuan ini mulai efektif Senin,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulangbawang Barat, Fajril Hikmah, Senin (7/11/2016).

Sebenarnya, kata dia, tak ada perubahan signifikan dengan hari dan jam kerja tersebut, sebab ASN yang bekerja di pemkab setempat tetap lima hari kerja terhitung mulai Senin sampai Jumat. Juga jumlah jam kerja umum efektif dalam hari kerja tidak ada perubahan, tetap paling sedikit 37,5 jam.

Hanya pengaturan jamnya yang berubah. Jam kerja hari Senin sampai Kamis, sebelumnya pukul 07.30-15.30 WIB, menjadi pukul 07.30-16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat berubah menjadi pukul 07.30-11.00 WIB.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, lembaga pendidikan dasar (SD), sekolah menengah Pertama (SMP), dan sekolah Menengah Atas (SMA).

“Yang masuk dalam pengecualian tersebut agar mengatur jam kerja pegawainya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Ketentuan ini, katanya, untuk efisiensi, efektifitas pelaksanaan tugas, dan peningkatan produktifitas kerja seluruh aparat di pemkab.

Untuk itu, pimpinan instansi wajib meningkatkan pengawasan melekat terhadap disiplin pegawai untuk memenuhi hari kerja, jam kerja, jam masuk kerja, istirahat, dan jam pulang kerja serta memberlakukan sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan. (ar)

Share :