Tiga Pejabat Pemkab Tulangbawang Diperiksa Bareskrim Polri

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Senin (7/11/2016). Kasus tersebut mellibatkan terlapor Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak yang kini non-aktif karena mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.

Tiga pejabat tersebut, diperiksa terkait laporan Manajer PT Bangun Nusa Indah Lampung, Yulius Sunaruh pada 25 Agustus 2016. Yulius melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan ke dalam akta autentik seperti dimaksud dalam KUHP Pasal 242, 263, dan Pasal 266. Kejadian berlangsung tahun 2015, yang diduga dilakukan terlapor Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak, Dkk.

“Hari ini, ada tiga pejabat Pemkab Tulangbawang yang akan diperiksa sebagai saksi. Yakni DN, RE, TY, berdasarkan surat panggilan yang pada saat itu mereka bekerja sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi Terhadap Persetujuan Perubahan Jenis tanaman Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT BNIL,” kata sebuah sumber, Senin (7/11/2016).

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pejabat itu berdasarkan rujukan laporan polisi Nomor: LP/866/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 25 Agustus 2016 atas nama pelapor Yulius Sunaruh, dan surat perintah peyidikan Nomor: SP.sidik/1466/VIII/2016/Dit Tipidum, tanggal 31 Agustus 2016.

Ketiga pejabat itu menerima surat panggilan pada 31 Oktober 2016 untuk menemui penyidik di Subdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II lantai I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat Pukul 09.00 WIB.

Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan memanggil sembilan pejabat Pemkab Tulangbawang mulai 7 November sampai 9 November 2016.

Perusahaan perkebunan tebu PT. BNIL beroperasi di Tulangbawang sejak tahun 1993. Tahun 2013 mereka mengajukan status perubahan izin tanaman dari kelapa sawit menjadi tebu yang saat itu diberikan oleh Bupati Tulangbawang perizinan perubahan status perubahan tanaman, pada 12 Agustus 2013.

Lalu, terjadi penegasan tata ruang di wilayah tersebut yang menyatakan bahwa di wilayah tersebut merupakan daerah tanaman kelapa sawit. Ini berarti PT. BNIL diwajibkan mengubah basis tanamnya dari tebu menjadi kelapa sawit dan kelapa hibrida.

Kemudian Bupati Tulangbawang pada 12 Agustus 2013 meminta PT. BNIL melengkapi Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan dasar dalam membuat usaha.

Namun, pemkab menilai PT. BNIL gagal memenuhi hal tersebut, sehingga pada 18 Mei 2015, Bupati Tulangbawang mengeluarkan SK nomor B/199/II.1/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Tulangbawang nomor B/243/II.1/HK/TB/2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya PT. BNIL. (tim)

Share :