ragamlampung.com — Pengusaha tapioka di Kabupaten Lampung Utara menyetujui usulan pemerintah kabupaten setempat menaikkan harga singkong dari Rp500 per kilogram menjadi Rp700/kg. Harga tersebut berlaku mulai 11 November 2016.
Kenaikan itu disepakati setelah pertemuan Bupati Agung Mangkunegara dengan para pengusaha tapioka, Rabu (9/11/2016).
“Saya minta kepada para petani, jika ada perusahaan yang membeli singkong di bawah harga yang disepakati, segera lapor ke pemda. Karena harga yang sudah kita sepakati ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Lampung Utara,” kata Bupati Agung, Rabu (9/11/2016).
Gultom, petani singkong di Kecamatan Abung Surakarta berterimakasih kepada pemda yang sudah memanggil pengusaha dan menaikan harga itu.
Bupati juga memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan(Diskoperindag) setempat turun ke lapangan. Melihat langsung akurasi timbangan perusahaan dan penentuan kadar air oleh pabrik.
“Jangan sampai masing-masing pihak dirugikan, petani maupun perusahaan,” kata dia. (ar)
Leave a Reply