ragamlampung.com — Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan sembilan pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus parkir liar di sejumlah titik di seputaran Kotabumi.
Mereka diamankan Sabtu (9/10/2016) malam lalu. dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp262 ribu yang diduga hasil pungli.
Setelah diperiksa, mereka diberi pembinaan agar tidak melakukan kegiatan parkir liar lagi. “Kami minta para pelaku parkir liar menandatangani surat peryataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres AKBP Esmed Eryadi, Minggu (13/11/2016). (ar)
Leave a Reply