ragamlampung.com — Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan dua oknum polisi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli, akan menjalani kode etik kepolisian dan masalah pidana.
Satgas menangkap dua perwira polisi, salah satunya AKBP Brotoseno yang merupakan teman dekat mantan petinggi DPP Partai Demokrat Angelina Sondakh. Saat itu, satgas menemukan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar.
Menurut Kapolri, jika dalam proses kode etik ditemukan pelanggaran dan hukumannya di atas dua tahun, AKBP Brotoseno terancam dipecat dari kesatuan kepolisian.
“Yang pasti akan dikeluarkan dari kesatuan, jika hukumannya di atas dua tahun. Kita juga akan lakukan kode etik, jika itu memang menjatuhkan nama Polri, bisa saja juga pemecatan,” kata Kapolri, di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Jenderal Tito mengatakan, ia telah mendapatkan informasi AKBP Brotoseno, salah satu penyidik yang menangani kasus cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. “Kasus suap itu saat ini masih diproses, ada empat orang. Dua orang sipil dan dua lagi oknum polisi,” jelas Tito.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Brotoseno yang kini penyidik di Direktorat Tipikor Mabes Polri, kedapatan menerima uang diduga suap terkait penanganan kasus cetak sawah. (ar)
Leave a Reply