ragamlampung.com — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi mengumumkan menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2017 sebesar Rp2,48 juta. Angka ini lebih besar dari upah minimum Provinsi Sumsel yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang Yanuarpan Yany mengatakan, besaran UMK Palembang juga mengalami kenaikan sebesar 8,28 persen dari sebelumnya Rp2,29 juta.
“Sesuai hasil kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa serikat buruh di Palembang, untuk UMK Palembang per Januari 2017, Rp2.484.000,” katanya, Senin (21/11/2016).
Yanuar mengatakan setelah dikeluarkannya UMK 2017, seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Palembang melalui edaran wali kota. “Kami akan mengawasi terkait kenaikan UMK melalui beberapa bidang seperti bidang Pengawasan Disnaker Kota Palembang,” katanya. (ar)
Leave a Reply