Sepekan Curi 4 Motor, Hasilnya Dijual ke Lampung

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com -– Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi sejak tahun 2014, akhirnya ditangkap aparat Polsek Limo, Depok, Jawa Barat.

Ia menjual barang curiannya itu ke penadah di Lampung. Penadah akan datang ke tempat tersangka setelah hasil motor curian terkumpul.

Tersangka Edy Pratama Junaidi (22) mengaku bisa mencuri tiga sampai empat unit sepeda motor per pekan. Motor yang jadi sasarannya biasanya yang sedang diparkir pemiliknya.

Ia hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit menggunakan kunci letter-T untuk menghidupkan mesin motor dan membawanya kabur.

“Satu sepeda motor biasanya saya jual Rp1,5 sampai 2 juta,” kata Edy, seperti dikutip dari NTMC Polri, Selasa (22/11/2016).

Aksi terakhir Edy setelah tindakannya terekam kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di rumah yang disatroninya.

Kapolsek Limo, Kompol Imran Gultom mengatakan, tersangka merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sudah beroperasi sejak tahun 2014. Tindakan tersangka terekam CCTV saat mencuri sepeda motor di kawasan Gandul, Cinere, Senin (31/11/2016).

”Kemarin ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bogor,” kata Imran.

Imran menuturkan, setiap beroperasi, tersangka selalu bersama temannya. Saat tertangkap kamera pengawas, Edy mencuri bersama tiga temannya dengan mengendarai dua sepeda motor. Bahkan, terakhir kali beroperasi, Edy Cs berhasil menggasak dua unit sepeda motor dari dalam rumah yang disatroninya. Biasanya sindikat tersangka beroperasi pada dinihari.

“Pemain lama, dan baru tertangkap setelah wajahnya terekam CCTV. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Imran. (ar)

Share :