Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 untuk Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kota Bandarlampung.
SK UMK Tulangbawang Barat ditetapkan sebesar Rp1.939.948,25, sedangkan Bandarlampung sebesar Rp2.054.365,32. SK tersebut ditandatangani gubernur pada 21 November 2016.
Kabid Perundang-undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Ita Rizalina mengatakan, untuk enam kabupaten/kota lainnya yang mengusulkan UMK, drafnya sudah diserahkan ke gubernur untuk ditandatangani.
Daerah tersebut adalah Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulangbawang, Way Kanan,dan Lampung Utara. Ia belum bisa memastikan kapan draf itu diteken gubernur. (ar)
“Tergantung jadwal Pak Gubernur. Kemarin (Selasa) sore saja Pak Gubernur ke Jakarta dipanggil Presiden. Mungkin sore ini (Rabu) pas beliau pulang langsung diteken,” katanya. (ar)
Leave a Reply