ragamlampung.com — Kasus penistaan agama yang menjerat calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Walaupun tak sedikit yang membela, namun banyak juga yang menilai Ahok bersalah.
Pihak yang menentang Ahok pun melakukan berbagai aksi sebagai bentuk protes. Mulai dari menyebar video pidato saat Ahok mengutip ayat suci, hingga berorasi di jalanan. Namun, oleh polisi beberapa aksi yang mereka lakukan dianggap sudah melewati batas, bahkan akhirnya dipidanakan. Akhirnya, kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok pun kini merembet dan memiliki beberapa kasus turunan.
1. Kasus Buni Yani
Seorang dosen bernama Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) kerena diduga memprovokasi masyarakat. Buni dituduh mengunggah dan memangkas sebagian video pidato Ahok saat mengutip Al Maidah ayat 51. Laporan itu kemudian ditanggapi cepat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Walhasil, hanya dalam sekali pemeriksaan, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka. Buni dianggap melakukan provokasi melalui keterangan video yang diunggahnya. Akibatnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
2. Penghadangan Kampanye Djarot
Protes terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok pun merembet ke ranah politik. Sebagai bentuk protes, warga di beberapa daerah bahkan menolak kedatangan Ahok dan pasangannya Djarot Syaiful Hidayat dalam rangka kampanye. Oleh Badan Pengawas Pemilu Daerah, salah satu penolakan kampanye Djarot di daerah Jakarta Barat dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Bawaslu pun melaporkannya ke polisi. Hasilnya, polisi saat ini sudah menetapkan satu orang berinisial NS sebagai tersangka.
3. Penghinaan terhadap Presiden
Pernyataan Ahok yang mengutip ayat 51 Al Maidah juga memantik aksi demo besar pada 4 November 2016 lalu. Ratusan ribu massa menuntut proses hukum terhadap calon Gubernur petahana tersebut. Salah satu tokoh publik yang ikut melakukan orasi adalah musikus Ahmad Dhani. Dalam salah satu pidatonya, Dhani meminta agar Presiden Joko Widodo tak melindungi Ahok.
Sayangnya, orasi Ahmad Dhani berbuntut pelaporan ke polisi karena diduga disertai penghinaan terhadap Jokowi. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
4. Rush Money
Satu kasus lain yang saat ini sedang ditangani polisi adalah isu penarikan uang di bank secara besar-besaran atau rush money. Sekelompok orang tak bertanggungjawab melemparkan isu dan imbauan agar masyarakat beramai-ramai menarik uang mereka di bank. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Oleh polisi, aksi itu dianggap tindakan pidana karena menimbulkan keresahan publik dan dapat mengganggu stabilitas perbankan. Saat ini polisi masih mengejar 5 orang yang diduga sebagai penyebar isu tersebut. (ar)
Leave a Reply