Perwira Terima Suap Rp20 Juta, Kapolda: Bukan Pidana

Share :

kapolda-lampung-brigjen-sudjarnokapolda lampung brigjen pol sudjarno 

ragamlampung.com — Mantan Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Abdur Rohim, yang tertangkap tangan menerima suap Rp20 juta, dinyatakan bukan tindakan kriminal atau unsur pidana.

Paminal Polda Lampung beberapa waktu lalu menangkap Rohim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Perwira polisi itu kedapatan menerima uang Rp 20 juta dari seseorang dalam pengurusan pinjam pakai barang bukti.

Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno, mengatakan, Jumat (25/11/2016), hasil pemeriksaan Propam Polda belum menemukan unsur pidana. “Kami akan dalami lagi, tapi sampai kini belum ada unsur pidananya,” kata dia.

Karena itu, kata Kapolda, perwira tersebut hanya akan menjalani sidang disiplin dan kode etik. Sedangkan prosesnya ditangani Propam.“Sanksinya menunggu sidang disiplin dan kode etik,” katanya. (ar)

Share :