Warga Serahkan Senjata Api Rakitan ke Kodim

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Kodim 0412/Lampung Utara selama 10 bulan terhitung bulan Januari sampai November 2016, menyita 11 pucuk senjata api rakitan. Para pemiliknya, warga setempat, menyerahkan langsung dan suka rela kepada Kodim.

Dandim Lampung Utara Letkol Inf Mahfud Supriyadi didampingi Pasi Intel Kapten Inf Hapian, mengatakan, penyerahan senjata api rakitan itu tindak lanjut imbauan yang dikeluarkan Kodim tentang sanksi hukuman apabila masyarakat kedapatan memiliki senjata api illegal.

“Penyerahan ini langkah awal menciptakan kondisi keamanan di wilayah Lampung Utara,” katanya, dilansir dari laman kodim setempat, Sabtu (26/11/2016).

Ia menambahkan, senjata api itu selanjutnya akan diserahkan ke Korem dan diserahkan ke Polda Lampung. ”Imbauan kami tidak ditentukan batas waktunya, dan tidak ada sanksi yang akan kami berlakukan kepada masyarakat yang menyerahkan senjata api illegal yang dimiliki kepada kami,” katanya menjelaskan.

Pasi Intel Kodim Lampung Utara Kapten Inf Hapian menjelaskan, senjata api ilegal tersebut berupa sembilan pucuk jenis revolver dan dua pucuk softgun. Empat butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, 3 butir peluru kaliber 9,9 mm, dan satu peluru berkaliber 3,8 mm. (ar)

Share :