Gubernur Lampung Tetapkan UMK Enam Daerah

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaten (UMK) enam daerah. Dengan demikian, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, delapan daerah telah ditetapkan UMK 2017.

Keputusan tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2017, namun Pemerintah Provinsi memberi batas waktu kepada daerah tersebut harus bisa menetapkan keputusan UMK sebelum Desember 2016.

Ita Rizalina, Kabid Perundang-undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, mengatakan, Senin (28/11/2016), enam SK UMK ditandatangani gubernur pada 23 November 2016.

Berikut rinciannya:

UMK Metro ditetapkan sebesar Rp1.909.530

UMK Lampung Tengah Rp1.916.696

UMK Lampung Timur Rp1.908.555

UMK Tulangbawang Rp1.917.324

UMK Way Kanan Rp1.950.000

UMK Lampung Utara Rp1.921.670

Sedangkan daerah yang sudah ditetapkan lebih dulu adalah UMK Bandarlampung sebesar Rp2.054.365, dan Kabupaten Tulangbawang Barat Rp1.939.948. (ar)

Share :