Pedagang Pasar Diultimatum Lunasi Sewa Kios

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Lampung Utara, mengultimatum pemilik los atau kios di sejumlah pasar yang belum melunasi pembayaran sewa tempat. Jika sampai akhir tahun belum dilunasi, pedagang tersebut dipersilakan mencari tempat lain.

“Sebelum pemutusan kontrak sewa, kita adakan dulu pendekatan kepada pedagang supaya merka memenuhi kewajibannya,” kata Hasanuddin, Sekretaris Dinas Pengelolaan Pasar setempat, Ahad (27/11/2016).

Pihaknya, kata dia, bersikap tegas seperti itu karena minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas tersebut. PAD yang dikelola dinas itu hingga 14 November lalu sebesar Rp332.556.669 dari target Rp800 juta atau tercapai 41,57 persen.

Salah satu penyebab minimnya perolehan PAD itu karena banyak pengguna kios menunggak pembayaran sewa los dan toko milik pemerintah daerah.

Padahal, kata Hasanudin, sewa los dan toko merupakan perolehan PAD andalan dinas tersebut. Pos penerimaan lain masih kecil. Seperti perolehan dari WC umum, salar, dan jaga malam.

Sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara memaparkan, PAD daerah itu per 14 November mencapai 93,87 persen. Ddari target penerimaan Rp87.224.596.575, terealisasi Rp81.878.870.049.

Dari jumlah itu prosentase PAD terkecil adalah Dinas Pengelolaan Pasar. dan Dinas Perhubungan melebihi target yang ditentukan yakni 154,77 persen. (ar)

Share :