ragamlampung.com — Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang siswi SMK di Lampung Utara, divonis hukuman mati. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (29/11/2016).
Kedua terdakwa Ari Purnomo (29) dan Budiyono (24) ini divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Arif Hakim Nugraha didampingi kedua anggotanya Suhadi Putra Wijaya dan Faisal Zhuhry, mengatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tersebut. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana.
Keduanya terbukti melakukan kekerasan dan perkosaan terhadap korban Fina Lindia (14), siswi SMK Muhammadiyah Kotabumi, kata hakim.
Arif menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak menghargai kehidupan sebagai anugerah dari Tuhan, lalu perbuatan terhadap korban di luar batas kemanusiaan, telah mengakibatkan penderitaan bagi orangtua korban, karena korban masih anak-anak, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Karjui Ali menyatakan pikir-pikir. “Kita akan koordinasi dengan klien dulu. Pertama yang akan dilakukan kasasi atau menerima putusan itu kemudian memohon grasi kepada presiden,” kata Karzuli.
Dia mengatakan, kedua kliennya sudah mengakui semua perbuatannya dan bersikap kooperatif. “Memang tindakan kejahatan yang mereka lakukan di luar batas mulai dari penganiayaan, perampasan, pemerkosaan, dan pembunuhan. Kemudian mayat korban dibuang ke sungai,” katanya.
Pembunuhan itu sebenarnya melibatkan tiga pelaku yakni Dedi Saputra, Ari Purnomo, dan Budiono. Kasusnya terjadi 9 Mei 2016 lalu.
Satu tersangka yakni Dedi Saputra dianiaya di tahanan karena penghuni tahana geram dengan ulahnya. Tersangka tewas saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi. (ar)
Leave a Reply