ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mengancam perusahan di daerah itu yang tidak mematuhi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017.
Berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, UMK kabupaten itu tahun depan sebesar Rp1.939.948,25, mulai berlaku 1 Januari 2017.
Karbiso, Kabid Hubungan Industri dan Hubungan Kerja Disnakertrans daerah itu mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan terkait UMK Tubaba tahun 2017.
“Karena itu, tak ada alasan lagi pihak perusahaan tidak mematuhinya, karena besaran UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung,” katanya, Selasa (13/12/2016).
Sanksi tegas akan diberlakukan jika didapati perusahaan belum memberikan upah sesuai UMK. Sanksi mulai teguran hingga penutupan perusahaan.
Pihaknya berjanji mengawasi maksimal penerapan UMK di setiap perusahaan, agar para pekerja mendapatkan haknya. (ar)
Leave a Reply