Lampung Utara Miliki 31 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sepanjang tahun 2016, kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Utara, berjumlah 21 kasus. Pelecehan seksual terhadap perempuan sebanyak 9 kasus.

Faktor penyebab kasus itu antara lain, kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak, dan narkoba yang menyebabkan seseorang hilang kesadaran hingga berdampak terjadinya pelecehan.

Sekretaris Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKKB PP) Lampung Utara, Yusrizal Hasan mengatakan, Kamis (15/12/2016), untuk mengurangi bertambahnya kasus pelecehan seksual, diperlukan peran orangtua.

“Kita tidak bisa melarang anak menggunakan media sosial karena memang sudah zamannya. Peran orangtua yang diperlukan adalah menjalin kedekatan dengan anak supaya dapat melindungi dan mengawasinya secara baik,” kata dia.

Ia mengklaim telah melakukan penekanan angka kasus itu dengan berbagai program kegiatan. Seperti sosialisasi dan penyuluhan bahaya tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan, di lingkungan sekolah hingga penyuluhan ke desa.

Pihaknya juga telah melakukan pendampingan terhadap para korban untuk pemulihan traumatis psikologi korban hingga pendampingan di ranah hukum.

Asisten II Pemkab Lampung Utara Zulkifli Mihsan mengatakan, faktor kasus itu karena agama, lingkungan, dan narkoba.

Pemkab, kata dia, dari berbagai satuan kerja telah melakukan berbagai program kegiatan untuk menekan dan mencegah tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan.

“Seperti sosialisasi, pengajian akbar untuk peningkatan keimanan, menggalakan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengurangi pergaulan bebas,” katanya. (ar)

Share :