ragamlampung.com — Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto akhirnya mengeluarkan klarifikasi terkait tudingan dirinya yang mendanai gerakan makar beberapa waktu lalu.
Saat demo 2 Desember lalu, sejumlah tokoh ditangkap polisi karena diduga makar, sedangkan peran anak mantan Presiden Soeharto itu, diduga penyandang dananya.
Pengacara Tommy, Agus Widjajanto, mengatakan, kliennya harus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan ada bagan struktur yang seolah-olah menyatakan Tommy Soeharto mengucurkan dana ke orang-orang yang ditangkap karena rencana makar.
“Pak Tommy tidak tahu-menahu aktivitas mereka,” tegas Agus, melalui siaran persnya, Kamis (15/12/2016),
Agus mengatakan, sebagai seorang publik figur, Tommy banyak dikenal berbagai kalangan, tapi untuk melakukan pendanaan gerakan yang bersifat inkonstitusional adalah tidak berdasar.
Menurutnya, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan bahwa Tommy mendukung pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional.
Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program pengampunan pajak yang mana jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.
“Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah,” ujar Agus. (ar)
Leave a Reply