ragamlampung.com — Beberapa kemungkinan bakal terjadi jika status calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menjadi terdakwa atau terpidana dalam kasus penistaan agama. Kemungkina pertama adalah pencalonannya akan dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terpidana.
“Kalau berstatus terpidana dibatalkan. Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, Jumat (16/12/2016) malam.
Sumarno melanjutkan, jika vonisnya sebelum pemungutan suara atau maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara, partai bisa mengganti calon.
Contohnya, kata dia, jika bulan ini sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap atau Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan, pencalonannya dibatalkan.
“Partai punya kesempatan mengusulkan pengganti, cuma berubah komposisi. Djarot menjadi calon gubernur, dan penggantinya menjadi wakil gubernur,” ujarnya.
Kemungkinan lainnya, kata dia, jika putusannya setelah pemilihan kepala daerah dan ditetapkan sebagai pemenang, Ahok tetap dilantik.
Setelah dilantik, Ahok akan diberhentikan sementara jika statusnya terdakwa atau diberhentikan seterusnya jika statusnya terpidana. (ar)
Leave a Reply