ragamlampung.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, sebagai bentuk campur tangan pemerintah dan pembatasan hak berekspresi terhadap lembaga itu.
“Pernyataan tersebut menurut saya bentuk kemunduran praktik kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
MUI, katanya, organisasi kemasyarakatan yang dijamin konstitusi, hak, dan kewenangannya dijamin oleh hukum. Maka, tak ada alasan siapa pun dan atas nama apa pun membatasi tugas dan tanggung jawab MUI melayani masyarakat.
“Termasuk di dalamnya dalam menetapkan fatwa,” katanya.
Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin sebelumnya memastikan fatwa haram bagi umat Islam menggunakan atribut non-Muslim, tidak akan memicu polemik di masyarakat. Karena fatwa itu ditujukan khusus untuk umat Islam saja.
Ia menambahkan, polemik, bakal terjadi jika fatwa tersebut ditanggapi oleh kelompok agama lain. Padahal, agama lain sebetulnya tidak akan terganggu dengan keluarnya fatwa tersebut.
Dengan pertimbangan itu, MUI tidak perlu berkonsultasi dengan polisi jika hendak mengeluarkan fatwa. Selain itu, fatwa MUI mendesak dikeluarkan karena kebutuhan dari masyarakat. (ar)
Leave a Reply