ragamlampung.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung, Albar Hasan Tanjung, menyatakan tidak melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Raden Inten II tahun 2014. Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp8,7 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
“Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini bahwa saya Albar Hasan Tanjung tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa penunutut umum. Dan membebaskan saya dari semua tuntutan hukum,” katanya, saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (28/12/2016).
Ia menambahkan, apa yang dilakukan saat menjabat dulu bukan berdasarkan kemauan sendiri tapi karena melaksakan kewajiban jabatan.
Jaksa Sidrotul Akbar menuntut Albar dengan hukuman penjara selama tujuh tahun karena korupsi pembebasan lahan Bandara Raden Inten II.
Albar didakwa pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena turut serta memperkaya diri dan orang lain. (ar)
Leave a Reply