ragamlampung.com — Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dugaan penistaan agama. Pelapor kali ini Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita).
Pengaduan mereka disampaikan ke Polda Metro, di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Mereka melaporkan Rizieq dengan Pasal 156 dan 156a tentang penodaan agama, atau pasal yang sama menjerat calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, karena diduga mengolok-olok agama Kristen.
“Kita kaum muda dari berbagai kalangan menyayangkan ceramah Rizieq yang memecah belah Islam dan NKRI pada 25 Desember 2016,” kata juru bicara Rumah Pelita, Slamet Abidin, Jumat (30/12/2016).
Laporan ini terkait saat Habib Rizieq berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12) lalu.
Saat itu ia berceramah dan mengucapkan kata-kata yang dinilai melecehkan agama lain.
Sementara itu, Wakil Sekjen MUI, Amirsyah menilai, laporan penistaan agama yang dialamatkan kepada Habib Rizieq perlu diklarifikasi.
“Bagi saya itu tuduhan itu masih memerlukan klarifikasi, harus berdasarkan aspek-aspek fakta hukum. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” katanya, Jumat (30/12/2016).
Amirsyah juga minta Habib Rizieq menjalani proses hukum, termasuk hadir bila polisi memanggilnya. (ar)
Leave a Reply