Siksa TKI, Warga Malaysia Terancam Dipenjara Seumur Hidup

suyanti sutrinso, tki korban penyiksaan di malaysia.
Share :

ragamlampung.com — Seorang warga Malaysia menghadapi tuntutan penjara seumur hidup atas kasus penyiksaan dan percobaan pembunuhan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dokumen dakwaan pengadilan menyebutkan, Rozita Mohamad Ali (43), menusuk TKI bernama Suyanti Sutrinso (19), dengan pisau dapur dan memukulnya dengan alat pembersih lantai berbahan logam serta payung, Rabu pekan lalu.

Suyanti menderita luka di mata, kepala, dan paru-paru bagian kanannya. Ia juga menderita memar pada otak dan patah tulang pipi.

“Cedera bisa mengakibatkan kematian atau trauma berat, karena itu (Rozita) telah melakukan pelanggaran pasal 307 Undang-Undang Pidana,” kutip surat tuntutan itu, seperti dikutip AFP, Jumat (30/12/2016).

Jika terbukti bersalah, Rozita terancam hukuman seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara. Rozita saat ini bebas dengan uang jaminan dan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan pidana yang dilayangkan padanya.

TKI asal Kisaran, Sumatera Utara itu kini mendapat perlindungan dari Kedubes Indonesia di Kuala Lumpur, menunggu penyelidikan kasus itu.

Dubes Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengatakan, dia dan semua staf kedubes terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia dan terus mengunjungi wanita yang kini dirawat di Pusat Medis Universitas Malaya.

“Setelah keluar dari rumah sakit, dia akan tinggal di kedutaan sambil menunggu kasus ini (untuk diselidiki),” kata Herman. (ar)

Share :