ragamlampung.com — Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memerintahkan seluruh pejabat eselon II atau kepala dinas di daerah itu, mengaktifkan telepon selularnya selama 24 jam.
Ia mengancam segera memberhentikan pejabat yang membandel (ngeyel) jika saat ditelepon tak ada di tempat atau berada di luar kota.
“Ingat pejabat eselon II kalau saya bilang HP-nya harus aktif 1 x 24 jam. Kalau nanti malam atau kapanpun saya telepon tidak aktif, demi Allah detik itu juga akan saya nonjobkan pejabat tersebut. Saya ingin Lampung Utara ini maju,” kata Bupati Agung, Selasa (3/1/2017).
Ia mengatakan, perintah mengaktifkan telepon itu karena tugas melayani rakyat berlaku tidak mengenal waktu. Instruksi ini juga untuk menumbuhkan tanggung jawab bagi pejabat, dan menekan kebiasaan keluar kota tanpa alasan jelas.
Sejumlah pejabat, kata dia, masih ada yang tidak menetap di Kotabumi, Lampung Utara, tapi di kota lain terutama Bandarlampung dan Kota Metro. Karena itu, kerap meninggalkan pekerjaannya.
“Jika masih juga membandel, masih banyak sekretaris-sekretaris yang siap menggantikan posisi kepala dinas. Saya tak mau lagi dengar ada pejabat pulang pergi karena tempat tinggal. Kalau besok saya masih lihat ada pejabat seperti itu, saya berhentikan saat itu juga,” katanya.
Ia mengatakan, kebiasaan pejabat seperti itu menyebabkan tidak disiplin datang ke kantor, seharusnya tiba pagi tapi mulai berkantor jam 9 atau 10, karena harus menempuh perjalanan jauh dari Bandarlampung. (ar)
Leave a Reply