ragamlampung.com — Indra Gunawan (17), bersyukur bisa melangsungkan pernikahan dengan gadis pilihannya meski dijaga ketat sejumlah anggota polisi.
Warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan itu kini menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan. Ia melaksanakan akad nikah dengan Aidah Hadi binti Mahadi, di Masjid An Nur, Polres Lampung Selatan, Rabu (4/1/2017).
Menurut Humas Polres Lampung Selatan, Kamis (5/1/2017), pernikahan itu sudah dipersiapkan pihak keluarga sebelum Indra menjadi tersangka. Namun, waktu dan nasib berbicara lain, sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan di Mapolres.
“Atas pertimbangan kemanusiaan, pimpinan Polres Lampung Selatan mengabulkan permohonan tersebut, meskipun hak-hak lainnya sedang dibatasi,” demikian pernyataan Humas Polres Lampung Selatan.
Saat akad nikah, ayah dari mempelai wanita, Mahadi bertindak sebagai wali pernikahan, dipandu penghulu dari Kelurahan Kalianda Ustad Joni Safensiono.
Hadir juga dua saksi, yakni Jaka sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan, dan Suwansa saksi dari mempelai laki-laki. (ar)
Leave a Reply