ragamlampung.com — Pemerintah berniat mengaktifkan kembali tim Pengawas Orang Asing (POA) yang pernah ada di era Orde Baru. Tim yang berada di bawah kewenangan Polri, tidak aktif lagi sejak berlakunya UU Imigrasi tahun 2011 lalu.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, di Jakarta, Jumat (6/1/2017), rencana tersebut sudah dirapatkan dan disetujui sejumlah menteri terkait.
Dikatakannya, pemerintah akan merumuskan memonitor pergerakan orang asing yang masuk ke Indonesia, sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, POA perlu dihadirkan kembali.
Ia mengakui, pengawasan orang asing saat ini belum maksimal, hanya mengawasi waktu masuk, tapi saat bergerak ke berbagai daerah, lepas pengawasan. “Nanti pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan terpusat. Pemerintah daerah diberdayakan kembali,” katanya. (ar)
Leave a Reply