Kewenangan Kominfo Blokir Situs Dipertanyakan MUI

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memblokir sejumlah situs Islam. Langkah ini dinilai bakal melukai dan memperburuk citra Islam.

MUI mempertanyakan kewenangan kementerian itu karena berdasarkan UU ITE tidak ada klausul yang memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk memblokir situs.

Sebelumnya, Kemekominfo memblokir 11 situs Islam dengan alasan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menebarkan keresahan di masyarakat.

“Padahal, tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah terorisme,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2017).

Zainut menyarankan Kominfo membahas lebih mendalam sebelum memutuskan pemblokiran dan melalui proses hukum, meski telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Pemerintah jangan hanya mengedepankan kekuasaan, karena bisa melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan berpendapat dan bereskspresi yang dilindungi konstitusi.

“Pemerintah pun belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?” kata dia. (ar)

Share :