ragamlampung.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Sat Pol PP dan Linmas) Kabupaten Lampung Utara, menertibkan pedagang kaki lima, di Kotabumi. Penertiban ditujukan pedagang yang membandel menggelar dagangannya di trotoar dan badan jalan, Senin (9/1/2017).
Kabid Operasional dan Penertiban Umum Sat Pol PP dan Linmas, Sarihusin, mengatakan, cara itu terpaksa dilakukan karena pedagang tetap bandel meski beberapa kali diperingatkan.
“Kita sudah menyurati hingga menegur langsung, tapi masih ada pedagang membandel. Karenanya kita ambil langkah tegas, kita pindahkan mereka ke tempat yang diperbolehkan berjualan,” katanya.
Ia mengatakan, langkah ini juga baru pengawalan sampai para pedagang meninggalkan lokasi tempat mereka berjualan. Tapi, jika nanti masih ada pedagang membandel, akan ada tindakan tegas. (ar)
Leave a Reply