ragamlampung.com — Pengguna nomor GSM di Lampung sejak beberapa bulan terakhir ini banyak menerima pesan singkat (SMS) berisi iklan. SMS tersebut dikirim ke banyak nomor (broadcast) secara rutin dan tak menentu, padahal konsumen tidak pernah memintanya.
Di Kota Bandarlampung disinyalir ada tiga pelaku usaha yang menyebarkan SMS advertising broadcast tersebut.
Direktur Pelaksana Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL), Heri Hidayat, melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2017), mengatakan, beberapa orang pengguna terganggu dengan hal tersebut, karena tidak diharapkan dan hanya akan memenuhkan kapastias penyimpanan di telepon selularnya.
SMS berisi promo-promo pihak ketiga (usaha) dikirim ke banyak nomor pengguna tanpa menampilkan nomor identitas pengirim (tertulis nama dengan huruf). Dengan demikian, pengguna GSM kesulitan atau bahkan tidak dapat mencegah SMS itu secara sepihak karena tidak ada angka nomor pengirim yang dapat diblokir.
“Kami yakin iklan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat yang dapat membenarkan serangan iklan-iklan tersebut,” kata dia.
Karena itu, kata Heri, pihaknya segera mengirimkan surat somasi kepada provided atau penyedia layanan telekomunikasi di daerah itu.
“Regulasi hubungan produsen dan konsumen di website resmi provided tersebut, terdapat klausa bahwa SMS iklan pihak ketiga dapat dihentikan apabila ada keluhan dari pelanggan,” katanya.
Pengguna bisa melakukan komplain setelah iklan tersebut dikirim. Bagi pengguna yang mengerti prosedur, mereka dapat menghubungi pihak penyedia jasa.
“Tapi, pengguna yang awam prosedur akan jadi objek iklan terus-menerus tanpa tahu harus melakukan apa untuk mencegahnya,” ujar Heri.
Ia menilai, SMS advertising itu salah satu jenis pelanggaran privasi, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Dilihat dari perlindungan konsumen, menyebabkan ketidaknyamanan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. (ar)
Leave a Reply