ragamlampung.com — Sebanyak 905 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memasuki usia pensiun tahun 2017 ini.
Pemprov belum menentukan langkah selanjutnya terkait hal itu karena harus menuntaskan pengisian jabatan sesuai peraturan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
“Jumlahnya memang sekitar itu, tapi kami belum bisa menentukan langkah lainnya karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat juga belum ada,” kata Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pemprov Lampung, Rendi Reswandi, Senin (9/1/2017).
Data BKD Lampung, tahun ini PNS yang memasuki usia pensiun yakni 56-58 tahun berjumlah 878 orang, usia 59-60 tahun sebanyak 24 orang, dan 61 tahun ke atas ada 3 orang.
Rendi menambahkan, pemprov juga belum mendapatkan informasi resmi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun ini. Padahal, kebutuhan untuk 2017 sekitar 1.500 orang. (ar)
Leave a Reply