ragamlampung.com — Para pejabat eselon IV hingga II di Pemerintahan Provinsi Lampung, hingga kini belum dapat mengambil keputusan strategis. Ini dampak pemberlakukan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Posisi pejabat itu masih demisioner dan sewaktu-waktu bisa dimutasi atau pindah jabatan karena harus menyesuaikan dengan peraturan daerah itu.
Keterangan yang dihimpun, Selasa (10/1/2017), para pejabat itu hanya bisa mengerjakan rutinitas biasa atau tidak berkaitan pengambilan kebijakan strategis, seperti pembuatan laporan kinerja tahun 2016.
”Kita hanya diperintah saja. Belum tahu juga saya masih di sini apa tidak nanti,” kata seorang pejabat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono mengakui kondisi tersebut karena. “Memang tidak bisa mengambil kebijakan, baru bisa mengerjakan kegiatan rutin saja,” katanya sembari menambahkan persoalan tersebut segera diatasi tapi belum tahu kepastian waktunya. (ar)
Leave a Reply