ragamlampung.com — Seorang pengusaha hiburan melaporkan pegawainya yang tidak digaji hingga tiga bulan. Pegawai itu ditangkap di rumahnya dan kini harus berurusan dengan Polsek Kedaton, Bandarlampung.
Agung (30), bekerja sebagai pemain keyboard di sebuah kafe di PKOR Way Halim, Bandarlampung, dan untuk jaminan pembayaran gajinya itu ia mengambil power sound keyboard sebagai jaminan.
Namun, tindakan Agung itu tidak melunakkan hati Ali, bosnya, justru dilaporkan ke polisi, Selasa (10/1/2017).
Ida (30), istri Agung mengakui suaminya mengambil barang itu sebagai jaminan dan sudah meminta izin kepada petugas keamanan di tempat ia bekerja. “Pengambilan barang itu juga sudah didata petugas keamanan. Kok malah dilaporin ke polisi,” katanya.
Ia berharap pelapor atau bos suaminya itu mencabut gugatan, meski harus kehilangan gaji tiga bulan. (ar)
Leave a Reply