ragamlampung.com – Polisi berhasil menangkap lima dari sembilan pelaku perkosaan seorang penyandang disabilitas, di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Rabu (11/1/2017). Dua pelaku masih berusia 16 dan 15 tahun.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai buronan (DPO), masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan, saat ini anggotanya masih memeriksa intensif para pelaku itu. Merka adalah GU (22), EF (18), MAS (21), TH (16), AB (15).
“Pemeriksaan masih berjalan, kami juga berkoordinasi dengan ahli bahasa dari sekolah luar biasa (SLB) terkait pendampingan korban dan koordinasi BAPAS terkait pendampingan untuk pelaku anak” ujar Hendra.
Perkosaan tersebut dilaporkan ke polisi pada 19 Desember 2016, sedangkan korban penyandang tuna rungu dan tunawicara), SW (23), kini trauma dan hamil dengan usia kandungan 17 minggu.
Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melayani nafsu sembilan pelaku yang dikenalnya di kandang kambing tidak jauh dari rumah korban, saat orangtuanya tidak berada di rumah.
Seperti dilaporkan tribratanews, para tersangka terancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (ar)
Leave a Reply