Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Sikapi Keresahan Guru Bandarlampung

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Awal tahun 2017 ini para guru di Bandarlampung resah karena dana sertifikasi tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.

Guru yang merupakan aktor melahirkan generasi muda yang terdidik dan terampil itu, tidak disikapi secara baik oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melalui siaran tertulisnya, Rabu (11/1/2017), mengatakan, tunjangan profesi guru atau Sertifikasi Guru yang bertujuan meningkatkan kualitas kompetensi guru, hingga kini tak kunjung cair.

Tunjangan untuk triwulan III dan IV baru satu bulan (Juli) yang sudah dibayarkan. Sedangkan lima bulan sisanya masih belum ada kejelasan.

Padahal, ditinjau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK/07/2016 menyatakan penyaluran tunjangan profesi/sertifikasi guru dilakukan secara triwulan. Yaitu penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September, dan triwulan 4 bulan November.

PPRL mengatakan, seharusnya pembayaran hingga triwulan keempat 2016, paling akhir harus dibayarkan pada 16 Desember 2016.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa media massa tunjangan sertifikasi guru di Bandarlampung sudah ditransfer oleh pusat. Bahkan, sejak tahuh 2011 hingga 2015, dananya selalu sisa,” tulis PPRL.

Pemkot Bandarlampung pun menggunakan sisa anggaran itu untuk program lainnya. Pemkot mengira dana itu adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Sejak Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani, dana sertifikasi itu dinyatakan bukan SILPA sehingga harus tetap berada pada pos anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak guru, para guru pun tidak perlu takut karena berserikat, berpendapat dan menentukan kehidupannya dilindungi undang-undang karena telah menjadi Hak konstitusional warga negara, demikian bunyi pernyataan PPRL. (ar)

Share :