ragamlampung.com — Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis terdakwa pencabulan anak kandung selama 14 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (12/1/2017), Ketua Majelis Hakim Hasmy menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Panjang. Terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut, namun JPU menyatakan pikir-pikir.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2013 terhadap anaknya yang berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan ketika istri terdakwa pergi berdagang. (ar)
Leave a Reply